Jayapura (ANTARA News Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menerbitkan hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari 14 calon dewan perwakilan daerah (DPD) pemilihan Papua.
"Dari 14 calon DPD atau perseorangan itu, enam di antaranya nihil, atau tidak ada nominal sumbangan dana," kata Komisioner KPU Papua Tarwinto di Kota Jayapura, Minggu.
Menurut dia, LPSDK keenam calon DPD itu adalah Charles SP Suebu, Davis Kambuaya, Dayana, Habelino Sawaki, Lalita dan Pendeta Ruben Uamang.
"Jadi, dilaporkan dalam LPDSK itu tidak ada sumbangan dana. Dari keenam calon DPD ini, dua diantara berasal dari luar Papua," katanya.
Sementara delapan calon DPD lainnya yang ada nominal LPSDK, lanjut Tarwinto, adalah Hasbi Suaib, Helina Murib, Otopianus P Tebai, Paulus Yohanes Sumino, Wilhelmus Rollo, Yohanis D Reda, Yohannes Fajar I Kambon, dan Yorrys Raweyai.
"Nominal LPSDK terbanyak adalah Yorrys Raweyai senilai Rp852 juta dan terendah adalah Helina Murib senilai Rp900 ribu," katanya.
Ketika disinggung soal siapakah pemilik harta kekayaan terbanyak yang dimiliki oleh 14 calon DPD daerah pemilihan Papua, Tarwinto mengaku hal itu bukan kewenangan KPU.
"Kalau laporan harta kekayaan hanya di KPK, bukan di KPU," katanya menjawab pertanyaan siapakah yang memiliki harta terbanyak diantara 14 calon DPD atau perseorangan itu.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27