Timika (ANTARA News Papua) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen kependudukan akta kelahiran.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Mimika Aprida, di Timika, Sabtu, mengatakan pihaknya segera memanggil orang tua dari pemilik akta kelahiran yang diduga dipalsukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Kamis (18/1), Disdukcapil menemukan dokumen akta kelahiran yang diduga palsu.
Dokumen tersebut diminta seseorang yang belum diketahui pasti identitasnya, untuk menyesuaikan nama di dalam akta dengan ijazah.
Dokumen tersebut diduga dipalsukan dengan cara discan. Bahkan terdapat sejumlah kejanggalan seperti tanggal penerbitan dokumen tersebut yang ditandatangani mantan pejabat Kepala Disdukcapil yang pada tahun 2016 sudah tidak menjabat.
"Dokumen ini ditandantangani Muhammad Thoha pada 8 Juni 2016. Padahal waktu itu yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Bartolomeus Kunong dan pada saat ini Bartolomeus tidak mendapat kewenangan untuk menandatangani semua dokumen kependudukan," ujar Aprida.
"Saya akan telusuri siapa yang buat barang ini," kata Aprida.
Sementara itu terkait pemalsuan tanda tangan pejabat lama atas nama Muhammad Thoha, Aprida menunggu sikap Thoha apakah akan dilaporkan ke pihak kepolisan atau tidak.
Thoha yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda, Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan mengaku resah dengan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan namanya pada dokumen kependudukan.
Ia mengaku hal tersebut bukan yang pertama, bahkan ia pernah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada pihak kepolisian namun tidak ditindaklanjuti.
Plt Disdukcapil mengimbau kepada seluruh warga Mimika, agar mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil dan menghindari calo. Pengurusan semua dokumen kependudukan, kata Aprida, tidak dipungut biaya.
Dukcapil Mimika menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen kependudukan
Dokumen ini ditandantangani Muhammad Thoha pada 8 Juni 2016. Padahal waktu itu yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Bartolomeus Kunong dan pada saat ini Bartolomeus tidak mendapat kewenangan untuk menandatangani semua dokumen kependudukan