Biak (ANTARA News Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan warga yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi karena berada di luar Papua atau pindah daerah agar mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih.
"Aturan formulir A5 bisa diperoleh masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Untuk memperoleh formulir itu, pemilih yang dimaksud bisa datang ke KPU kabupaten/kota setempat," kata komisioner KPU Biak Numfor Divisi Program dan Data Yan M. Morin dalam "Bincang Pemilu Serentak 2019" yang diselenggarakan KPU Biak Numfor di media radio, di Biak, Jumat.
Ia menyebutkan keterangan pindah memilih apabila ada pemilih yang berasal dari luar Jawa dan mereka menetap karena tugas belajar maupun bekerja di Kabupaten Biak Numfor.
Atau warga Biak Numfor yang terdaftar dalam pemilih tetap, karena sekolah sekolah atau melakukan tugas dinas bersamaan Pemilu serentak 17 April 2019 dapat mengurus formulir A5.
"Apakah nama bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Biak Numfor, tentunya bisa. Karena mereka masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb," ujarnya.
Yan Morin menyebutkan ketentuan tentang DPTb diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.
Bila pemilih bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah asal tetapi di sisi lain dirinya saat ini tengah melakukan tugas belajar seperti kuliah keluar Papua.
Atau sebab lain, karena warga sebagai tahanan, bekerja di rumah sakit, serta mereka yang melaksanakan pelayanan publik di wilayah lain berhak mendapat formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Hanya saja, kata dia, ketentuan surat suara yang akan diperoleh tentu berbeda dengan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).
Bila pemilih yang dimaksud berasal dari luar Papua, maka dia hanya berkak mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Bincang Pemilu Serentak 2019 diselenggarakan KPU Biak di media radio menampilkan narasumber Yan M. Morin, Divisi Sosialisasi serta Sekretaris KPU Agus Filma sebagai bentuk sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilu.

