Asmat (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat, Provinsi Papua mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada politisi dan tokoh masyarakat Asmat.
Selain tentang pemilihan umum, Bakesbangpol juga mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Asmat Syamsul Agas ketika membuka kegiatan tersebut di Agats, mengharapkan agar UU Pemilu disosialisasikan kepada seluruh warga, tidak hanya menyasar sekelompok orang.
“Perlu disampaikan secara luas, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya. Itulah kehidupan demokrasi,” kata Syamsul.
Apalagi, menurut Syamsul, penyelenggara pemilu di Kabupaten Asmat tengah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum 2019.
“Harus ada peran serta dari partai politik, KPU, Bawaslu, pemerintah dan berbagai elemen untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah setempat mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2019 di 23 distrik dan 224 kampung di Asmat.
“Tapi juga bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, pemerintah dan semua pihak harus memberikan penyadaran politik kepada masyarakat,” kata dia.
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Parpol Kementerian Dalam Negeri H Syamsuddin selaku narasumber pada kegiatan itu mengatakan, Pemilu pada 17 April 2019 dilaksanakan serentak.
“Itu pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nanti ada lima surat suara yang dicoblos,” kata Syamsuddin.
Ia mengharapkan agar pelaksanaan pemilihan umum serentak di Kabupaten Asmat berjalan lancar, aman, damai dan sejuk.
“Asmat tidak termasuk dalam 14 kabupaten/kota di Papua yang melaksanakan Pemilu 2019 dengan sistem noken,” ujarnya. (*/adv)

