Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menghentikan tujuh kapal berbendera Republik Rakyat China saat turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, 15-16 April 2019.
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.
Dalam rilis tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambik serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan," katanya.
Dengan demikian, ujar Agus Suherman, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti ucapkan selamat kepada Menteri KKP baru Sakti Wahyu Trenggono
Rabu, 23 Desember 2020 10:50
Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti akan berbagi kisah dengan Mike Tyson
Kamis, 1 Oktober 2020 20:53
Mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti: Politisi harus atasi sengketa laut Natuna
Selasa, 21 Januari 2020 8:22
Pengamat: Edhy Prabowo harus cepat adaptasi dalam mengganti peran Susi
Rabu, 23 Oktober 2019 11:01
Sejumlah menteri mulai berkemas dari rumah dinas
Sabtu, 19 Oktober 2019 15:11
Menteri Susi berpesan Perpres Nomor 44 dipertahankan
Jumat, 18 Oktober 2019 19:49
Menteri Susi: Konsesi kapal asing rugikan Indonesia
Jumat, 18 Oktober 2019 16:57
KKP tenggelamkan 21 kapal nelayan asing karena curi ikan
Minggu, 6 Oktober 2019 19:29