Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat udara.
"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
"Garuda merupakan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, jadi kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN.
Terkait struktur biaya, Rini akan melihat kembali hal tersebut.
"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat udara untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar.
Berita Terkait
Menteri Erick Thohir tegas dukungan BUMN kepada perlindungan PMI
Sabtu, 23 November 2024 8:11
Menteri BUMN mempromosikan produk lokal unggulan di Future SMEs Village
Kamis, 17 November 2022 4:20
Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menarik minat luar biasa millenial
Sabtu, 16 April 2022 12:13
Menteri BUMN dukung penuh PLN jalankan transisi energi di RI
Minggu, 10 April 2022 6:49
Menteri Erick Thohir: BUMN siap jalankan misi perdagangan di Papua Nugini
Jumat, 8 April 2022 1:23
Erick Thohir dorong generasi muda menjadi elemen penggerak ekonomi
Rabu, 6 April 2022 11:21
BUMN buka 2.700 lowongan pekerjaan pada April 2022
Rabu, 30 Maret 2022 13:52
Menteri BUMN dorong 685 UMKM Mataram manfaatkan platform Pasar Digital
Jumat, 18 Maret 2022 21:11