Jakarta (ANTARA) - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, Senin (20/5).
"Saat penangkapan oleh KP. Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono berhasil diamankan 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Selasa.
Agus memaparkan, kapal ikan yang memiliki nama "FBCA King Vincent Jhon" itu dinilai melakukan pelanggaran yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," lanjut Agus.
Namun, saat proses penarikan kapal mengalami cuaca buruk dan air masuk ke haluan kapal sehingga kapal tidak bisa diselamatkan dan tenggelam di lokasi.
Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.
"Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina," ungkap Agus.