Jayapura (ANTARA) - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan WNI yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah negara tetangga.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura.
Dikatakannya, kelima nelayan ditangkap pada Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang. Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Berita Terkait
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Dispar Kota Jayapura jadikan Kampung Nelayan Hamadi destinasi wisata
Rabu, 24 April 2024 2:39
DKP Mimika dorong ekonomi nelayan OAP dengan olah ikan asin
Selasa, 23 April 2024 1:44
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Pemprov: Nelayan di Papua harus tingkatkan ketrampilan tangkap ikan
Kamis, 18 April 2024 10:55
Nelayan tradisional di Biak Numfor tetap gunakan alat jaring lingkar
Sabtu, 6 April 2024 17:36
Kadis Perikanan: Nelayan di Papua pakai alat tradisional ramah lingkungan
Sabtu, 6 April 2024 17:35
Pemprov Papua sebut Hari Nelayan momentum bantu penurunan stunting
Sabtu, 6 April 2024 6:11