Jayapura (ANTARA) - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan WNI yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah negara tetangga.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura.
Dikatakannya, kelima nelayan ditangkap pada Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang. Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Berita Terkait
Pj Bupati Kepulauan Yapen imbau nelayan dan warga pantau perubahan cuaca
Jumat, 8 November 2024 12:23
DKP beri penguatan kapasitas bagi nelayan di wilayah pesisir Papua
Senin, 21 Oktober 2024 6:34
DKP Mimika: Otsus bertujuan meningkatkan ekonomi nelayan OAP
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:47
Meraih berkah tuna di kampung nelayan modern Samber-Binyeri Biak
Selasa, 17 September 2024 18:10
Satrol Lantamal X salurkan bantuan bahan pokok nelayan di Jayapura
Senin, 9 September 2024 15:34
DKP Mimika sosialisasikan kartu pelaku usaha nelayan OAP
Selasa, 20 Agustus 2024 21:58
DKP Mimika alokasi Rp1,8 miliar dukung nelayan kepiting bakau
Senin, 12 Agustus 2024 11:17
KKP: Ikan tuna tangkapan nelayan Kalamo Biak penuhi kebutuhan gizi anak
Selasa, 6 Agustus 2024 18:15