Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, pada Senin pagi
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin, menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin pagi untuk diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Presiden tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan.
Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.
Berita Terkait
Baiq Nuril sampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Jumat, 2 Agustus 2019 23:14
Presiden Joko Widodo saksikan penyerahan Keppres amnesti Baiq Nuril
Jumat, 2 Agustus 2019 23:05
Presiden Jokowi segera tanda tangani surat pemberian amnesti Baiq Nuril
Jumat, 26 Juli 2019 20:08
DPR terima surat Presiden terkait amnesti Baiq Nuril
Senin, 15 Juli 2019 19:11
Presiden Jokowi belum terima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril
Jumat, 12 Juli 2019 12:09
LPSK dukung Baiq Nuril ajukan amnesti ke presiden
Senin, 8 Juli 2019 17:33
Gabungan LSM desak Presiden Joko Widodo berikan amnesti untuk Baiq Nuril
Jumat, 5 Juli 2019 17:48
DJP yakin tidak ada dana amnesti pajak kembali ke luar negeri
Senin, 14 Oktober 2019 18:41