Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua terhitung 5 Desember 2019 telah memberlakukan tanda tangan digital sistem elektronik (ITE) untuk semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan dalam upaya memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Timur Indonesia itu.
"Seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga Nasional (KKN), akta kematian serta surat keterangan perjalanan sudah diberlakukan tanda tangan digital," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Supiori Aksamina Manggara dikonfirmasi di Biak, Jumat.
Ia mengatakan inovasi tanda tangan digital dimaksudkan untuk kelancaran pelayanan kependudukan kepada masyarakat dan urusan kedinasan ketika kepala dinas sedang bertugas keluar daerah.
Aksamina mengatakan kelebihan dengan sistem digital ini maka dimana saja kadisdukcapil berada tanda tangan tetap berjalan dengan menggunakan tanda tangan eletronik.
Kadisdukcapil Supiori Aksamina mengatakan dalam tanda tangan digital maka pengurusan semua keperluan dokumen kependudukan akan diproses dengan baik.
Aksamina mengatakan, adanya pelayanan sistem digital tanda tangan elektronik ini diharapkan sangat berdampak dengan percepatan dalam melayani kebutuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Supiori.
"Setiap pengajuan dokumen kependudukan kami proses dengan cepat dan tidak lama lama menunggu di dinas setempat, sehingga semua pengurusan administrasi berlangsung dengan pelayanan yang baik dan prima," katanya.
Tanda tangan digital merupakan implementasi Rapat Koordinasi Nasional Kepala Disdukcapil se-Indonesia di Makassar.
Berdasarkan data Kabupaten Supiori sebagai daerah pemekaran dibentuk sesuai UU Nomor 35 tahun 2003 tetapi pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Supiori di era kepemimpinan Bupati Jules F.Warikar telah menggunakan sistem inovasi tandatangan digital pada 2019.