Jayapura (ANTARA) - Aparat gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang residivis berinisial FD (28) dan UA (20), karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, di Jayapura, Jumat, mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditangkap saat sedang berada di Asrama Kurulu, Kotaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura," katanya lagi.
Dari tangan keduanya, kata dia, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda Beat hasil curian, satu di antaranya memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura.
"Dua pelaku FD (28) dan UA (20) merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujarnya pula.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengemukakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Asrama Kurulu sering dijadikan tempat singgah pelaku dan barang hasil kejahatan.
"Dari hasil pengembangan dan monitoring dari laporan yang diterima akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.
Kedua pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (9/1). Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan soal kasus ini. Saya juga imbau agar warga lebih berhati-hati atau waspada saat parkir kendaraan roda dua," katanya pula.