Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam praktik penjualan barang bukti berupa pupuk dalam kasus bom ikan yang sedang ditangani di Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
"Kami sangat mengecam praktik penjualan barang bukti yang dilakukan oknum-oknum aparat penegak hukum seperti yang terjadi di Sikka, di tengah upaya keras pemerintah pusat hingga daerah memberantas praktik pengeboman ikan," kata Kepala Cabang Dinas DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Antonius Andi Amuntoda, ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa.
Dia menjelaskan, praktik penjualan barang bukti pupuk tersebut telah terkuak setelah Polisi menangkap sejumlah orang yang membawa enam karung pupuk yang diduga hendak dijual kepada seorang oknum anggota TNI AL di Maumere.
Barang bukti pupuk tersebut sebelumnya diamankan di Kejaksaan Negeri Sikka, namun hendak dijual oleh oknum jaksa berinisial AB. Pupuk tersebut disita dalam kasus penangkapan lima nelayan di Sikka pada Januari 2013 lalu yang saat ini sedang menjalani proses persidangan, kata Andi Amuntoda menjelaskan.
Dia mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum ini sangat disayangkan karena unsur-unsur ini merupakan bagian dari garda terdepan yang berperan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pengeboman ikan.
"Kalau oknum-oknum aparat sendiri justeru terlibat seperti ini tentu sangat miris sekali. Ini seperti ada sindikat," ujarnya.
Pihaknya berharap, pimpinan dari instansi terkait yang menaungi oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penjualan barang bukti itu mendapat sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Jika praktik ini dibiarkan, lanjut dia, maka berbagai upaya pemerintah dari pusat hingga daerah dalam memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fising) seperti pengeboman ikan akan sia-sia.
"Kita sedang berupaya memutus mata rantai praktik pengeboman ikan karena itu semua instansi sangat diharapkan bisa bersinergi bersama untuk menuntaskan persoalan ini," katanya.