Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.
"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol. Sigit, saat dihubungi, Minggu.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.
Berita Terkait
Bareskrim Polri ungkap kejahatan seksual anak melalui daring game "online"
Selasa, 30 November 2021 15:43
Pakar keamanan siber temukan ratusan phishing curi akun PUBG Mobile
Rabu, 25 November 2020 10:07
Tiga aspek penting menjaga keamanan siber
Selasa, 13 Oktober 2020 19:13
Tips, Lima langkah amankan ponsel Android dari kejahatan siber
Minggu, 9 Agustus 2020 1:58
Lima cara hindari risiko peningkatan peretasan selama pandemi COVID-19
Minggu, 26 Juli 2020 12:11
Tim Bareskrim Polri berhasil tangkap pelaku kejahatan siber
Sabtu, 25 Januari 2020 8:15
Polres Manokwari tangkap dua wanita terduga pelaku pemerasan
Jumat, 5 Juli 2019 18:01
Pemkab Jayapura tekankan 54 OPD dukung penurunan kemiskinan ekstrem
Rabu, 27 Maret 2024 19:45