Bandarlampung (ANTARA) - Ditlantas Polda Lampung menyatakan siap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelarangan mudik lebaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu.
Berkaitan dengan hal itu pihaknya meminta kepada warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, kata dia, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan berputar ke arah awal perjalanannya.
Pada tahap awal, sejak 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.
Kemudian, pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
Chiko menjelaskan peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk angkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan beberapa provinsi di Sumatera.
Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut ke jajaran lembaga terkait, serta bekerja sama dengan instansi lain dalam penjabaran Permenhub No 25 Tahun 2020 di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan,TNI dan Polri, serta pemangku kepentingan terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas.