Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat hanya diperuntukkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jeri Agus Yudianto di Jayapura, Sabtu mengatakan hingga kini penggunaan kendaraan dinas masih sesuai dengan aturan yang mana digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penggunaan kendaraan dinas kami lihat sudah seusai aturan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Jery, sedangkan untuk larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran 2023, pihaknya belum mengeluarkan regulasi tersebut mengingat kondisi mudik di Papua menggunakan pesawat dan kapal.
“Pelarangan penggunaan kendaraan untuk libur lebaran itu dibuat dengan melihat kondisi tertentu, kalau di beberapa tempat yang akses infrastruktur darat mudah dan memungkinkan pastinya di atur dengan mempertimbangkan beberapa hal termasuk mengurai kemacetan,”ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk wilayah Papua yang antar wilayah masih mengandalkan akses pesawat udara dan kapal laut sehingga pihaknya belum ada regulasi pelarangan penggunaan kendaraan.
“Kalau belum ada Surat Edaran atau keputusan Gubernur yang mengatur kendaraan untuk mudik pastinya dengan pertimbangan akses serta kemudahan dari infrastrukrurnya,”katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya hanya memberikan penekanan kepada setiap ASN agar mematuhi ketentuan cuti dan libur yang telah ditetapkan, agar masuk sesuai waktu yang telah diatur dan tetap menjaga pelayanan publik tetap berjalan.