Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis.
ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan, mengatakan memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal
Berita Terkait
Anggota DPR Slamet: Pemerintah perlu maksimalkan perlindungan ABK WNI
Sabtu, 23 Januari 2021 8:01
434 WNI anak buah kapal pesiar MV Eurodam tiba di Tanjung Priok
Rabu, 17 Juni 2020 15:40
1.477 ABK asal Indonesia berhasil dipulangkan dari Jerman
Selasa, 12 Mei 2020 9:55
Kuasa hukum ABK WNI kapal Long Xing ingin Polri minta "interpol notice"
Senin, 11 Mei 2020 5:00
Jenazah ABK WNI meninggal di Korea Selatan dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 10 Mei 2020 17:36
Indonesia kutuk perlakuan tak manusiawi terhadap WNI di kapal China
Minggu, 10 Mei 2020 17:31
Bertemu ABK WNI, Menlu Retno Marsudi peroleh informasi dugaan pelanggaran HAM
Minggu, 10 Mei 2020 17:28
MPR RI sesalkan sikap minimalis Kemenlu pada kasus kematian ABK WNI
Minggu, 10 Mei 2020 13:48