Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para WNI yang bekerja di kapal-kapal perusahaan China.
“Siang hari ini saya telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK (anak buah kapal) kita untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal China,” ujar Retno kepada wartawan secara daring dari Jakarta, Minggu.
Keempat belas WNI yang kembali dari Korea Selatan pada Jumat (8/5), sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629.
Mereka termasuk sebagian dari total 46 WNI yang bekerja sebagai ABK di empat kapal berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Sebagian besar ABK WNI meminta pulang ke Tanah Air karena mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal tersebut.
Perlakuan yang dimaksud antara lain gaji yang tidak dibayar, atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.
Selain itu, para WNI juga diharuskan bekerja hingga 18 jam per hari, yang disebut Menlu Retno sangat tidak manusiawi.
Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.
“Berdasarkan keterangan para ABK, perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” ujar Retno.
Informasi yang disampaikan para ABK akan menjadi sumber dalam penyelidikan kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan otoritas China.
Penelusuran informasi juga akan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait, kata Retno.
“Ke depan, pemerintah akan memastikan hak-hak seluruh ABK WNI dapat terpenuhi. Indonesia telah dan akan terus meminta China untuk memberikan kerja sama dalam penyelesaian kasus ini,” tutur Retno.