Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada para Kajati dan Kajari serta jajarannya untuk menjaga amanah saat melaksanakan tugas pengamanan/ pendampingan hukum terhadap proses refocusing anggaran COVID-19 dari Pemprov maupun dari Pemkab/ Kota.
"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," tegas Burhanuddin melalui siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis (7/5) malam.
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing
anggaran COVID-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota.
"Terhitung sampai 4 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran COVID-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota," kata Jaksa Agung.
Pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditangani bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara di 114 Kejaksaan yang terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak lebih dari Rp7,3 triliun.
Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan/ pendampingan hukum refocusing anggaran COVID-19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan COVID-19, baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APB Desa di wilayah hukum masing-masing.
Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan permintaan secara tertulis dari gubenur dan atau walikota/ bupati terhadap permasalahan hukum.
"Sesuai dengan Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat," katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan Agung tangani 147.624 perkara sepanjang 2021
Sabtu, 1 Januari 2022 15:36
Jaksa Agung: Saya butuh jaksa pintar dan beintegritas
Kamis, 16 Desember 2021 1:16
Kalah di PTUN, Jaksa Agung akan melakukan upaya hukum
Kamis, 5 November 2020 2:53
Kejagung selamatkan uang negara lebih Rp19 triliun selama setahun
Selasa, 27 Oktober 2020 3:00
Jaksa Agung instruksikan Intelijen Kejagung kawal program PEN
Sabtu, 11 Juli 2020 14:37
Setia Untung Arimuladi resmi dilantik Wakil Jaksa Agung
Selasa, 5 Mei 2020 2:47
Setia Untung Arimuladi ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung definitif
Kamis, 30 April 2020 3:35
Jaksa Agung terbitkan surat edaran bekerja dari rumah bagi pegawai
Senin, 16 Maret 2020 22:29