Solo (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Sunny Ummul Firdaus mengatakan pembahasan "Omnibus Law" harus memenuhi unsur hukum, yaitu sejumlah asas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dalam prosesnya pembahasan omnibus di parlemen itu sama, tidak ada perbedaan pembentukan UU pada umumnya yang sering dibahas oleh DPR," katanya di Solo, Jawa tengah, Senin.
Ia mengatakan jika prosesnya sama maka asas yang digunakan maupun prinsipnya juga harus sama.
"Kalau kita bicara soal asas, sudah jelas ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu apapun peraturan perundang-undangannya harus mempunyai kejelasan tujuan," katanya.
Kepala Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS ini mengatakan harus ada kesesuaian antara asas hierarki dengan materi muatan dalam penyusunan "Omnibus Law" ini.
"Jangan sampai kita menyusun sebuah peraturan perundang-undangan yang nyatanya tidak bisa dilaksanakan. Kalau bisa dilaksanakan kira-kira mempunyai kegunaan sejauh mana untuk masyarakat," katanya.
Untuk mengetahui sejauh mana "Omnibus Law" membawa manfaat bagi masyarakat baik dari sektor ekonomi maupun hukum, dikatakannya, pemerintah dan DPR harus transparan selama menjalankan proses pembahasan maupun penyusunan.
"Ini juga untuk menjawab asas keterbukaan yang telah tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya.
Selain itu, dikatakannya, masyarakat juga berhak memberikan masukan terkait penyusunan tersebut.
"Masukan ini baik lisan maupun tertulis dalam rangka penyempurnaan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR harus memberikan akses partisipatif kepada masyarakat secara optimal," katanya.
Berita Terkait
Pakar harap kaum milenial Papua menjadi penyaring pilih calon pemimpin
Jumat, 26 Mei 2023 14:57
Pakar: Buku "Membuka Ruang Membangun Dialog" selesaikan konflik di Papua
Rabu, 24 Mei 2023 9:45
Pakar: Pembentukan DOB Papua merupakan opsi yang solutif
Rabu, 27 April 2022 20:16
Pakar Roy Suryo: Indonesia harus sahkan UU perlindungan data pribadi
Rabu, 20 April 2022 19:59
Pakar telematika Roy Suryo jadi saksi ahli di Pengadilan Biak
Rabu, 20 April 2022 17:14
Pakar gizi: Minyak sawit merah tekan risiko potensi kanker
Sabtu, 26 Maret 2022 21:35
Pakar UGM nilai Indonesia berpeluang menjadi juru runding Rusia-Ukraina
Jumat, 25 Maret 2022 3:44
Pakar: Tak semua anak bertubuh pendek alami stunting
Kamis, 24 Februari 2022 21:50