Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih melakukan pembahasan peraturan daerah provinsi (perdasi) penanganan bencana non alam terkait dengan COVID-19.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua (DPRP) tengah membahas aturan itu.
"Jika tidak ada hambatan, paling cepat dua pekan dan paling lambat tiga pekan dari sekarang," katanya.
Menurut Klemen, setelah selesai dibahas bersama DPRP maka selanjutnya akan diputuskan dalam sidang paripurna.
"Perdasi penanganan bencana non alam ini disiapkan agar ada aturan tersendiri sehingga jika selanjutnya ada keadaan seperti ini lagi, kami sudah punya peraturannya," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya perdasi penanganan bencana non alam dapat mengawal situasi yang terjadi sehingga pelayanan dari pemerintah bisa lebih baik.
Sebelumnya, Ketua DPRP Jhon Banua Rouw mengatakan perdasi ini merupakan kesepakatan bersama agar penanganan COVID-19 dapat dilakukan secara lebih baik lagi ke depannya.
"Karena Papua berbeda-beda pada setiap suku dan budayanya maka dalam perdasi tersebut akan disesuaikan dengan lima wilayah adat," katanya.*
Berita Terkait
Anggota DPD RI dorong pemerintah sosialisasikan isu Papua secara intensif
Jumat, 11 Maret 2022 18:34
KI terima rancangan perdasi Papua keterbukaan informasi publik
Jumat, 31 Desember 2021 14:57
Wakapolda Papua dukung wacana adanya perdasi/perda COVID-19
Rabu, 27 Mei 2020 0:49
Wagub Papua harap penyusunan perdasi penanganan pandemi COVID-19 diselesaikan
Jumat, 22 Mei 2020 16:48
Pemprov Papua Barat miliki Perdasi untuk optimalkan layanan kesehatan
Senin, 7 Oktober 2019 20:16
Papua agendakan bentuk lembaga pengawasan Perdasus dan Perdasi
Sabtu, 12 Maret 2016 0:05
Sekda: banyak Perdasus dan Perdasi Papua belum diaplikasikan
Selasa, 21 April 2015 15:15
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22