Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih melakukan pembahasan peraturan daerah provinsi (perdasi) penanganan bencana non alam terkait dengan COVID-19.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua (DPRP) tengah membahas aturan itu.
"Jika tidak ada hambatan, paling cepat dua pekan dan paling lambat tiga pekan dari sekarang," katanya.
Menurut Klemen, setelah selesai dibahas bersama DPRP maka selanjutnya akan diputuskan dalam sidang paripurna.
"Perdasi penanganan bencana non alam ini disiapkan agar ada aturan tersendiri sehingga jika selanjutnya ada keadaan seperti ini lagi, kami sudah punya peraturannya," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya perdasi penanganan bencana non alam dapat mengawal situasi yang terjadi sehingga pelayanan dari pemerintah bisa lebih baik.
Sebelumnya, Ketua DPRP Jhon Banua Rouw mengatakan perdasi ini merupakan kesepakatan bersama agar penanganan COVID-19 dapat dilakukan secara lebih baik lagi ke depannya.
"Karena Papua berbeda-beda pada setiap suku dan budayanya maka dalam perdasi tersebut akan disesuaikan dengan lima wilayah adat," katanya.*