Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan hingga kini masih terkendala data terkait penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan penyaluran bantuan sosial ini berbasis Nomor Induk Kependudukan, di mana untuk Bumi Cenderawasih masih kesulitan karena yang memiliki NIK ini hanya 45-50 persen.
"Hal ini berarti masih banyak warga di Papua yang belum terdaftar atau memiliki NIK, padahal mungkin saja yang bersangkutan berhak memperoleh bantuan sosial," katanya.
Kaitannya dengan pengendalian dampak COVID-19, Pemerintah Pusat meminta Pemprov Papua untuk mengusulkan hal tersebut kembali.
"Jadi kami diminta untuk mengusulkan kembali yang berhak mendapatkan bantuan sosial, namun belum terdaftar NIK-nya," ujarnya.
Pihaknya tengah berupaya mendata kembali warga yang belum terdaftar di NIK tersebut dan segera menginput datanya ke pusat.
"Dengan adanya situasi COVID-19 ini kami juga mengalami kesulitan karena belum semua daerah membuka akses," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) agar ketika melakukan sensus penduduk dapat mendata warga tersebut sehingga masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial dapat segera memperoleh haknya.*
Berita Terkait
Bulog Papua sebut empat kabupaten belum salurkan beras bantuan
Senin, 22 April 2024 15:05
Kapolda Papua serahkan bantuan semen ke Masjid Babussalam Biak
Minggu, 7 April 2024 17:37
Dinsos Jayapura sebut anggaran bantuan sosial Rp4 miliar
Jumat, 5 April 2024 19:55
Kapolda Papua menerima bantuan vidiotron dari BRI
Senin, 1 April 2024 19:33
Pemkab Jayapura beri 10 paket bantuan pendidikan sekolah 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 10:00
Pemkot Jayapura serahkan bantuan untuk korban kebakaran
Rabu, 27 Maret 2024 12:56
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23