Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggagas program tes cepat massal secara gratis bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian antarkabupaten/kota maupun antarpropinsi dengan basis keberangkatan dari Kota Makassar.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu, mengatakan tes cepat gratis ini akan membantu warga yang hendak bepergian, khususnya mereka yang melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi.
Tes cepat tersebut, kata dia, akan dilengkapi dengan surat keterangan bagi masyarakat yang telah diperiksa, reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19. Pemeriksaan ini akan dimulai pada Senin, 6 Juli 2020.
“Semuanya akan diberikan secara gratis bagi siapa saja, tidak hanya dikhususkan bagi warga Sulsel. Tapi seluruh warga yang hendak bepergian ke luar Sulsel, keluar Kota Makassar dan hendak ke kabupaten/kota di Sulsel," ujarnya.
Semangat program ini, lanjutnya, adalah menjawab warga yang selama ini mengeluhkan biaya persyaratan tes cepat khususnya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
“Keluhan masyarakat hari ini bahwa rapid test ataupum swab itu berbayar, nah kasihan orang yang punya uang pas-pasan. Maka kami membuat sebuah program alternatif ini," kata dia.
Adapun lokasi pemeriksaan tes cepat disiapkan dua lokasi yakni Aula Balai Kartini di Jalan Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ketersediaan tenaga medis dipastikan lengkap, dengan loket pemeriksaan yang dibuka sebanyak 10 loket di setiap lokasi.
"Kita kan melihat bahwa kita harus pastikan orang yang terbang itu tidak membawa masalah kesehatan. Maka pemerintah mewajibkan harus rapid test untuk memastikan sehat," ujarnya.
Program ini disebut sejalan dengan Program PJ Walikota Makassar Rudy Jamaluddin yang mengeluarkan kebijakan bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar, harus memegang surat keterangan (SK) bebas COVID-19 akibat terinfeksi virus corona.
“Senin depan, rencananya akan 'dilaunching' program tersebut dengan memanfaatkan aplikasi online bisa diakses melalui website dinas kesehatan ataukah dapat diunduh pada link khusus,” terangnya.
Bagi warga yang berminat memanfaatkan layanan tersebut tentunya harus antre karena setiap harinya akan disiapkan kuota 200 orang dengan tahap awal 'launching' sebanyak 500 kuota.
“Di aplikasi tersebut, pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif setelah diperiksa," katanya.
"Apalagi nantinya setelah di rapid test dan jika nonreaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” sambung dia.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil tes cepat yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.
"Risikonya kalau dia reaktif maka wajib untuk mengikuti karantina program, kita masukkan hotel kalau reaktif. Prosesnya nanti cepat, mereka datang. Kalau hasil negatif diberi sertifikat dan ini resmi dari Dinas Kesehatan Sulsel," katanya.
Dia juga mengungkapkan proses karantina tidak perlu lagi dilakukan hingga 14 hari jika swab test menunjukkan hasil negatif.
"Sekarang kita tidak lagi 14 hari, kalau misalnya masuk, 4 hari berikutnya kita swab, kalau swab pertama negatif silahkan pulang jadi tidak perlu 14 hari," paparnya.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel membuka lelang jabatan eselon II secara daring
Senin, 29 November 2021 8:43
Sulsel siapkan Rp1,5 miliar dukung atlet Peparnas XVI Papua
Selasa, 2 November 2021 3:14
Pemprov Sulsel siapkan bonus atlet peraih medali Peparnas Papua
Minggu, 31 Oktober 2021 6:27
Pemprov Sulsel dukung Bank Sulselbar perluas layanan hingga Papua
Sabtu, 10 April 2021 8:51
KPK konfirmasi Nurdin Abdullah kepemilikan harta kekayaan
Jumat, 19 Maret 2021 18:42
Pemprov Sulsel gandeng BKPRMI dorong sinergi program untuk masyarakat
Minggu, 14 Maret 2021 14:45
KPK turut tangkap pejabat Pemprov Sulsel dengan pihak swasta
Sabtu, 27 Februari 2021 12:10
Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel kaget atas penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah
Sabtu, 27 Februari 2021 8:51