Makassar (ANTARA) - Sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas yang dihubungi melalui sambungan telefon di Makassar, Sabtu.
Bukan hanya Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.
Kebiasaannya tidak menggunakan ponsel di hari libur apalagi di pagi hari, mengakibatkan kabar tersebut diketahui lewat media elektronik (TV), lalu ia bergegas mengambil hp dan memastikan kabar tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
DPRD umumkan pengangkatan Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel defenitif
Senin, 24 Januari 2022 19:11
Gubenur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah akui terima gratifikasi
Senin, 15 November 2021 15:40
JPU KPK siapkan 30 saksi sidang lanjutan korupsi Nurdin Abdullah
Jumat, 30 Juli 2021 17:04
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dibolehkan keluar rutan KPK untuk berobat
Selasa, 27 Juli 2021 14:24
Gubernur non aktif Nurdin Abdullah didakwa terima suap dan gratifikasi Rp12,812 miliar
Kamis, 22 Juli 2021 17:37
KPK limpahkan berkas perkara Gubernur non aktif Nurdin Abdullah ke pengadilan
Senin, 12 Juli 2021 14:52
Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah
Selasa, 22 Juni 2021 17:30
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akui terima 150 ribu dollar Singapura dari terdakwa
Jumat, 11 Juni 2021 4:02