Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik penghentian penyelidikan safeguard atas impor produk pupuk nitrogen jenis tertentu (certain nitrogen fertilizer) dan pupuk majemuk (complex fertilizer) ke Ukraina.
Menurut Mendag, penghentian penyelidikan atas produk pupuk ini dapat mendorong peningkatan ekspor produk-produk tersebut dari Indonesia ke pasar Ukraina.
“Ini merupakan kabar gembira bagi Indonesia yang berupaya mendorong peningkatan ekspor ke negara-negara nontradisional. Kami mengharapkan produsen/eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ekspor ini,” ujar Mendag lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Ukraina resmi menghentikan penyelidikan safeguard tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 2 Juli 2020. Pemerintah Ukraina menghentikan penyelidikan dengan alasan hasil penyelidikan bertentangan dengan kepentingan nasional Ukraina.
Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk pupuk dimaksud pada 28 Agustus 2019.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sanggahan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina meyakini Indonesia berpeluang besar dikecualikan dalam pengenaan tindakan safeguard Ukraina, meskipun penyelidikan safeguard ini tidak dihentikan oleh Otoritas Ukraina.
“Indonesia bukan penyumbang kenaikan impor produk certain nitrogen fertilizer dan complex fertilizer di Ukraina dan kita bisa merebut pasar yang ditinggalkan oleh negara yang dikenakan,” tegas Srie.
Sementara itu, BPS mencatat, kinerja ekspor kedua produk ini dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan pertumbuhan positif. Negara yang menjadi tujuan ekspor antara lain India, Filipina, Australia, Malaysia, dan Kanada.
Pada periode Januari-April 2020, terjadi peningkatan ekspor produk tersebut sebesar 92,96 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada 2019, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar 571 ribu dolar AS atau meningkat 49,4 persen dibanding tahun 2018 dengan nilai ekspor 382,2 ribu dolar AS.
Namun demikian, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, guna mendorong ekspor ke negara nontradisional termasuk Ukraina, Indonesia tetap perlu mengamati agresivitas Ukraina dalam menginisiasi penerapan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies).
“Kita perlu terus mengamati perkembangan, mengingat Ukraina cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies, khususnya safeguard dengan telah menginisiasi tiga penyelidikan pada semester I tahun 2020,” imbuh Pradnyawati.