Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (29/7) mengatakan imbauan mengenai protokol kesehatan sudah jelas sekali.
"Kabupaten dan kota bisa melaksanakan shalat tersebut, yang penting sesuai dengan keputusan masing-masing wilayah," katanya.
Menurut Musaad, yang bisa melaksanakan shalat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama tiga aspek, yakni jaga jarak duduk, memastikan tempat cuci tangan dan terakhir masker yang digunakan.
"Sudah ada juga petunjuk teknis di masjid dan seluruh tempat-tempat ibadah," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mengharapkan masyarakat dapat menghindari kerumunan untuk keselamatan. Penyelenggaraan shalat sunah itu diperbolehkan, namun dikembalikan lagi ke masing-masing kabupaten dan kota untuk menerapkan protokol kesehatan terkait penyebaran COVID-19.
"Harus diingat kembali bahwa COVID-19 itu ada dan nyata sehingga protokol kesehatan harus diperhatikan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya prihatin atas penyelenggaraan Idul Adha di masa pandemi ini, namun diharapkan pada tahun-tahun berikutnya bisa dilaksanakan seperti sebelum ada COVID-19.