Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, berkeinginan daerahnya pulih dari pagebluk (epidemi) COVID-19. Berbagai upaya telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Mulai 17 hingga 31 Maret, pemerintah kota itu mulai meliburkan sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diliburkan di tanggal itu.
Pada 23 Maret, Walikota ini, Benhur Tommy Mano memerintahkan jajarannya melacak riwayat pasien pertama positif COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.
Konon, pasien itu melakukan perjalanan ke Bogor pada 24 Februari. Ia mengikuti seminar masyarakat tanpa riba yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Pada 4 Maret, pasien itu tiba Merauke. Sebelumnya, pasien itu terbang menggunakan pesawat dan transit di Makassar juga di Kota Jayapura.
Sejak 17 Maret hingga 17 April pemerintah kota itu mulai membatasi aktivitas pedagang kaki lima di wilayah tersebut. Pedagang kaki lima diizinkan berjualan sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Lewat dari itu tutup. Selanjutnya, diperpanjang lagi pada 17 April sampai 31 Mei.
Kamis, 26 Maret empat pasien positif COVID-19 menggemparkan Kota Jayapura. Empat orang itu langsung di rawat di beberapa rumah sakit di ibu kota Provinsi Papua ini. Bermula dari empat orang itu, kasus virus jenis baru itu mulai merangkak naik.
Dua wilayah di kota itu terpaksa ditutup sementara, yakni di Hamadi rawa satu dan dua serta tempat pelelangan ikan. Selanjutnya, di Entrop, tepatnya di SMA Negeri 4 Entrop.
Penutupan mulai diberlakukan sejak 12 hingga 26 Maret 2020. Namun, tak berhenti sampai di situ. Enam April, pemerintah kota itu menyiapkan dana untuk penanganan COVID-19 di daerahnya.
Anggaran COVID-19
Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano menggelontorkan anggaran sebesar Rp7 miliar sebagai upaya mengatasi penyebaran COVID-19.
Dia juga menyiapkan lokasi khusus untuk para medis agar bisa beristirahat dengan nyaman. Selanjutnya, melakukan penyemprotan disinfektan di tiga distrik yakni di Distrik Abepura,Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram sejak 17 April.
Kasatpol PP Kota Jayapura,Muksin Ningkeula mengatakan kegiatan penyemprotan desinfektan yang dilakukan itu merupakan lanjutan upaya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
Memasuki 3 Mei hingga 13 Mei Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura memberlakukan pembatasan aktivitas di malam hari mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. Aparat kepolisian melakukan razia malam sejak jam yang ditetapkan.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan razia malam yang dilakukan merupakan tindak lanjut instruksi dari pemerintah kota setempat.
Pada 18 Mei sampai 4 Juni Pemerintah Kota Jayapura menetapkan kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus jenis baru ini. Akses yang menghubungkan ke Kota Jayapura ke wilayah lain ditutup tepat pukul 14.00 WIT.
Hal itu dilakukan sesuai keputusan rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Papua. Setelah 4 Juni, pemerintah kota ini kembali memperpanjang pembatasan sosial mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT sejak 31 Mei hingga 19 Juni.
Pasien di hotel
Pada 3 Juni pemerintah kota tersebut mulai menampung pasien COVID-19 di Hotel Sahid Entrop Jayapura. Hotel dibuka karena sejumlah rumah sakit itu penuh pasien positif corona.
Kala itu, pasien yang terpapar COVID-19 sebanyak 375 orang dan sudah melebihi kapasitas di beberapa rumah sakit rujukan pasien corona. Dari 375 orang kala itu, 174 pasien di antaranya terpaksa menjalani perawatan di Hotel Sahid.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari menyebutkan dokter yang disiapkan untuk melakukan pelayanan di Sahid adalah tiga dokter spesialis paru dan tiga dokter umum.
Tak hanya itu, pada 14 Mei Pemerintah Kota Jayapura mulai melakukan tes cepat COVID-19 (rapid test) massal terhadap warga di daerah itu. Di Tanggal itu, sebanyak 239 warga reaktif setelah menjalani tes. Tes yang sama juga dilakukan terhadap para pedagang di Pasar Youtefa Abepura. Bahkan, pasar itu dua kali ditutup.
Pada 25 Juni Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota itu gencar melakukan razia terhadap warga yang tak mengenakan masker. Jika ditemukan warga yang tak menggunakan masker, langsung diberi rompi bertuliskan orang kepala batu (OKB).
Namun, virus itu masih terus menyerang warga kota ini. Padahal pada, 28 Mei Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano menyetujui penerapan normal baru/tatanan kehidupan baru sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berbagai cara sudah dilakukan, namun kasus virus asal Wuhan, China, ini masih terus meningkat. Per 31 Juli jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jayapura, 1.814 orang, yang masih menjalani perawatan 1.149 orang.
Pasien sembuh dari COVID-19 di kota ini setelah menjalani perawatan 643 orang. Sementara kasus suspek 19 orang. Sedangkan yang kontak erat dengan pasien lain 319 orang, kasus terkonfirmasi tanpa gejala 96 orang.*