Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan agar data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dapat digunakan dengan selektif untuk penegakan hukum.
Burhanuddin berharap data yang didapat dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya mengharapkan menggunakan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi," ujar Jaksa Agung di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis.
Burhanuddin mengatakan tidak segan menindak tegas apabila di kemudian hari ada oknum Kejaksaan yang terbukti melanggar perintah tersebut.
"Apabila teman-teman menggunakan dan menyalahgunakan, maka akan dilakukan penindakan," ujar Jaksa Agung menegaskan.
Perpanjangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai data Dukcapil yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di Tanah Air.
Meski kerja sama telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, perpanjangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut mesti di--addendum-kan kembali untuk disesuaikan dengan beberapa perkembangan terbaru baik dalam segi dinamika pemanfaatan dan teknologi yang ada.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data-based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang.
"Data apa yang bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung. Pertama data kependudukan yang bersifat data perseorangan. Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregat, data perseorangan adalah data penduduk by name atau by address,” tutur Zudan.
Selain itu, keuntungan menggunakan data Dukcapil ialah mempermudah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mencocokkan data seseorang yang sedang diperiksa dengan data-based Dukcapil Kemendagri.
Melalui data Dukcapil juga tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.
Kendati demikian, Dirjen Dukcapil mengatakan tidak perlu khawatir soal kerahasiaan data, karena untuk menjamin kerahasiaan data tersebut, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri telah memastikan sistem akses data-based memerlukan ID dan Password khusus dari Dukcapil Kemendagri.
"Nah inilah data yang bisa diisi saat mem-BAP tersangka/terdakwa saat membuat tuntutan. Langsung terkoneksi dengan data center, dengan data ini tracking bisa dilakukan terus-menerus. Jadi bantu mengetahui namanya. Kalau bapak/ibu berkenan di dalam berita acara itu langsung dimasukkan NIK maka orang itu berpindah kemanapun langsung bisa di-tracking dengan data-based. Ini langsung bisa digunakan oleh rekan-rekan diseluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data," paparnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan jika sistem teknologi kependudukan yang lebih canggih dan modern lagi yaitu melalui sidik jari bahkan face recognition.
Namun, ia mengakui untuk membeli alat yang lebih baik tentu membutuhkan dana yang lebih besar. Namun, semakin canggih alat yang digunakan maka akan mempermudah proses pencocokan data terlebih saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak menggunakan KTP elektronik.
Jadi, saat melakukan pemeriksaan hanya melalui penggunaan sidik jari atau pengenalan wajah maka NIK, alamat dan foto akan langsung tertera pada sistem.
"Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindahi, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP-e," ujarnya menjelaskan.
Jaksa Agung sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri itu. Menurut Burhanuddin, data Dukcapil itu akan memudahkan tugas-tugas Kejaksaan ke depan.
"Kita tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan," kata dia.
Ia juga mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena menyetujui pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu. Dengan harapan data kependudukan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi.
"Untuk itu, dalam kesepakatan yang bagus ini. Saya mengucapkan terima kasih pak Mendagri atas pelaksanaan ini," ucapnya.
Berita Terkait
Kejagung tetapkan 1 tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai
Sabtu, 2 April 2022 3:20
Jaksa Agung ingatkan pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
Kamis, 10 Maret 2022 1:08
Jaksa Agung: Masih ada kesenjangan penanganan korupsi pusat dengan daerah
Senin, 10 Januari 2022 16:34
Wakil Jaksa Agung Sunarta dilantik
Senin, 10 Januari 2022 13:54
Presiden Jokowi tunjuk Sunarta menjabat Wakil Jaksa Agung
Kamis, 6 Januari 2022 8:21
Kejaksaan Agung tangani 147.624 perkara sepanjang 2021
Sabtu, 1 Januari 2022 15:36
Jaksa Agung: Saya butuh jaksa pintar dan beintegritas
Kamis, 16 Desember 2021 1:16
Jaksa Agung ingatkan jaksa berhati-hati gunakan kewenangan menyadap
Rabu, 8 Desember 2021 2:55