Wamena (ANTARA) - Dua kelompok perang tradisional di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua yang sebelumnya masih tetap bersiaga di wilayah kekuasaan masing-masing, akhirnya membubarkan diri dan kembali ke rumah adat setelah dilakukan pembayaran denda adat berupa ternak babi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Selasa, mengatakan denda adat antara kedua kelompok berlangsung di Mapolres Senin, (31/8) sore.
"Sebelumya memang pasukan perangnya tetap siaga di markas masing-masing, tetapi dengan berakhirnya denda maka hari ini (Selasa, 1/9), pasukan dari kedua kubu dipulangkan ke honai (rumah adat) masing-masing, kampung masing-masing, jadi sudah tidak ada lagi mobilisasi massa," katanya.
Kapolres mengatakan sebelumnya rencana saling membayar denda adat dilakukan 7 September, namun lebih cepat dilakukan karena dua pihak sudah menyediakan 65 ternak babi yang hendak dijadikan bahan pembayaran dan kesepakatan berdamai.
"Realisasinya kemarin, berlangsung sesuai rencana kesepakatan, dan kedua pihak telah membawa wam (babi), bayaran adat itu ke kampung masing-masing, tidak ada hambatan apa-apa," katanya.
Proses pembayaran denda kedua pihak dikawal personel polres, dan saat memasuki Mapolres, seluruh warga diperiksa untuk mencegah adanya penyelundupan senjata tajam yang bisa menyebabkan terjadinya perbuatan melanggar hukum.
"Kedua kelompok ini saat bergerak ke polres, itu dikawal oleh personel. Jadi satu kelompok duluan, kemudian dirazia, pemeriksaan senjata tajam dan sebagainya. Setelah dia tiba di polres, kemudian kita kontak lagi untuk satu kelompok dari Meagama menyusul. Dan semua masuk ke polres tertib, teratur berjalan dengan baik," katanya.
Saling bahar denda adat ternak babi dilakukan untuk mendamaikan perang tradisional yang melibatkan masyarakat dua kampung berbeda, dan mengakibatkan delapan orang mengalami luka-luka serta sejumlah rumah adat dibakar.
Berita Terkait
Denda adat kasus kekerasan perempuan Papua tak berikan keadilan korban
Minggu, 28 Mei 2023 16:28
Kapolres AKBP Syafei:Korban penembakan tuntut polisi Rp4 miliar dan 30 babi
Selasa, 26 Oktober 2021 16:47
Polres Jayawijaya: Denda adat tidak bebaskan pelaku pembunuhan
Jumat, 28 Agustus 2020 14:15
Gunakan strum aki, pemburu udang di kawasan konservasi Kabupaten Sorong dituntut bayar denda
Jumat, 15 Mei 2020 8:46
Polisi Tolikara fasilitasi denda adat penyelesaian kasus perzinaan
Selasa, 11 Februari 2020 17:56
Polisi fasilitasi denda adat penjualan makanan tak layak konsumsi
Senin, 27 Januari 2020 15:36
328 kampung janji tidak gunakan DAK bayar denda adat
Senin, 27 Januari 2020 15:28
Pemkab Jayawijaya dukung penerapan denda adat juga kepada perantau
Minggu, 8 Desember 2019 14:52