Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua memastikan denda adat terhadap perang tradisional beberapa waktu lalu, tidak membebaskan atau menghentikan proses hukum terhadap pembunuhan dua orang berbeda yang memicu perang itu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena,Jumat, mengatakan sudah ada saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku pembunuhan.
"Tuntutan adat untuk mendamaikan perang yang besar, tetapi tidak menghentikan proses penyidikan," katanya.
Ia mengatakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan akan berkembang ke arah penyidikan.
"Kalau hanya bayar-bayar manusia mati, gampang saja, itu tidak menyelesaikan masalah. Selain proses adat berjalan, tetapi proses penyidikan berjalan," katanya.
Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura itu mengatakan jumlah pelaku pembunuhan Isamel dan Yairus diprediksi lebih dari satu orang.
"Jadi yang eksekusi dan terlibat tetap diproses," katanya.
Pembunuhan dua orang berbeda ini yang merupakan awal mula pemicu perang tradisional dan menyebabkan delapan orang luka-luka terkena senjata tradisional, serta mengakibatkan sejumlah rumah adat (honai) terbakar.
Berita Terkait
Komnas HAM Papua berharap pelaku pembunuhan pilot Glen segera ditangkap
Selasa, 3 September 2024 2:45
Kasatgas Humas Damai Cartenz ungkap anak buah Osea Boma bunuh Danramil Aradide
Sabtu, 11 Mei 2024 16:27
Polres Yahukimo tangani kasus pembunuhan warga Dekai
Rabu, 6 Desember 2023 19:11
Komnas HAM Papua minta Kapolda tindak tegas pelaku pembunuhan di Dekai Yahukimo
Kamis, 19 Oktober 2023 19:45
Kasatgas: Empat anggota KNPB jadi DPO pembunuhan aktivis perempuan
Senin, 9 Oktober 2023 16:21
Polisi berupaya ungkap kasus pembunuhan aktivis Michelle Kurisi Doga
Jumat, 8 September 2023 16:55
Kasus kematian aktivis Michelle Kurisi jadi sorotan Komnas HAM Papua
Rabu, 6 September 2023 2:41
Polisi serahkan empat tersangka pembunuhan ke Kejari Jayawijaya
Sabtu, 26 Agustus 2023 0:02