Timika (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Papua Mohamad Ridosan menegaskan jajarannya saat ini belum bisa memproses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 lantaran kegiatannya sementara berjalan dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.
"Kapasitas kami dalam pengawasan dana COVID-19 saat ini bukan sebagai penyidik. Kami hanya melaksanakan pengawasan agar pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 itu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas," kata Ridosan yang dihubungi dari Timika, Jumat.
Ia menegaskan mekanisme pengawasan dana COVID-19 oleh pihak kejaksaan belum masuk kategori proses penegakkan hukum atau pro justitia.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan anggaran COVID-19. Kalau kami lakukan penyidikan sekarang, itu prematur, tidak boleh. Yang kami lakukan hanya memeriksa penggunaan dana itu sampai dimana, apakah ada dana yang ditahan-tahan atau tidak, semua harus disalurkan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Ridosan mengakui anggaran pengelolaan COVID-19 di Mimika setelah Pemkab setempat melakukan dua kali recofusing APBD 2020 mencapai total sekitar Rp234 miliar.
Dari jumlah itu, dana yang belum digunakan atau terserap sekitar Rp40 miliar.
Kejari Timika diketahui telah membentuk tim pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika sejak bulan Juli lalu.
Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan anggaran COVID-19 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan, Pemukiman dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan lainnya.
Tidak itu saja, Tim Kejari Timika juga sudah memeriksa sejumlah hotel di Kota Timika yang digunakan untuk menampung para tenaga medis, relawan maupun para pejabat yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.
"Ada empat hotel yang digunakan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Mimika yaitu Hotel Grand Mozza, Hotel Grand Tembaga, Hotel Horison dan Hotel Osa De Villa. Yang kami belum periksa sampai sekarang yaitu Hotel Osa De Villa," kata Ridosan.
Menyinggung hotel mana yang paling boros menyedot anggaran COVID-19 Pemkab Mimika, Ridosan mengaku tidak mengetahui secara detil hal itu.
"Kalau itu sih koordinasinya dengan OPD masing-masing. Kami tidak berhak menyampaikannya," ujarnya.
Hasil pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Mimika itu nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.
"Hasil pemeriksaan kami akan kami laporkan kepada bupati yang memberikan perintah tugas ke kami," jelasnya.
Dalam SK Tim Gugus Tugas, Kejaksaan bersama Inspektorat Daerah selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang bertugas melakukan pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19.
"Apabila nantinya ada ketidakcocokan antara penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawabannya kami akan menilai apakah itu sekedar masalah administrasi ataukah memang ada niat orang tersebut untuk menguntungkan diri sendiri. Kalau sekedar administrasi silakan APIP tindaklanjuti. Tapi kalau benar-benar ada niat dalam keadaan darurat seperti sekarang ini untuk mengambil keuntungan pribadi maka barulah kami akan proses lebih lanjut," jelas Ridosan.
Berita Terkait
BPK audit dana COVID-19 Kabupaten Mimika
Sabtu, 21 November 2020 10:06
Kejaksaan selidiki anggaran COVID-19 untuk Hotel Grand Mozza di Timika
Selasa, 4 Agustus 2020 2:56
Kajari Timika siap tindak anak buah ikut 'bermain proyek'
Senin, 3 Agustus 2020 22:07
Legislator kritisi penggunaan hotel mewah sekretariat COVID-19
Kamis, 9 Juli 2020 18:55
Kejaksaan periksa penggunaan dana pandemi COVID-19 di Mimika
Jumat, 19 Juni 2020 17:36
Polres Mimika awasi pemanfaatan dana penanggulangan pandemi COVID-19
Jumat, 29 Mei 2020 15:58
Dana penanganan pandemi COVID-19 tahap pertama Mimika Papua Rp197 miliar
Sabtu, 9 Mei 2020 17:48
Pemkab Mimika segera salurkan BLT Dana Desa Rp600.000 per bulan kepada 26.536 KK
Minggu, 19 April 2020 20:00