Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap dewan pengawas (dewas) yang menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
"Ya tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, atas masukan baik dari Dewas KPK maupun masyarakat maka lembaganya meninjau ulang pengadaan mobil dinas tersebut.
"Kami sampaikan bahwa kami sungguh-sungguh memperhatikan baik itu masukan masyarakat dan dari siapa pun yang kami juga mengikuti terkait dengan perkembangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.
Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang kembali proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Berita Terkait
Dewas KPK kembali terima laporan Lili Pintauli
Selasa, 18 Januari 2022 15:38
Jubir: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dirawat di rumah sakit
Jumat, 24 September 2021 14:26
Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Waket KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 12:11
Tim 75 siap bantu Dewas KPK kumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik pimpinan
Jumat, 23 Juli 2021 16:53
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Dewas KPK
Selasa, 25 Mei 2021 14:28
Dewas terima info oknum penyidik KPK diduga minta uang Rp1,5 miliar
Rabu, 21 April 2021 17:21
Dewas minta Pimpinan KPK usut bocornya informasi penggeledahan kasus pajak
Selasa, 20 April 2021 14:45
KPK pecat pegawai terbukti mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram
Kamis, 8 April 2021 13:47