Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika berkomitmen mengawal pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika, Papua, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk mengawal terus anggaran COVID-19 itu, apalagi sekarang sudah ada penambahan lagi dan namanya sudah berganti tidak lagi sebatas tim gugus tugas tetapi sudah menjadi satuan tugas sampai di tingkat kelurahan dan kampung (desa). Kami akan kawal penggunaan anggarannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Sabtu.
Keterlibatan institusi kejaksaan dan kepolisian dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran COVID-19 di daerah-daerah, kata Ridosan, sesuai dengan Instruksi Presiden.
Dalam kaitan dengan itu, kata dia, kejaksaan maupun kepolisian belum bisa memproses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 karena kegiatannya masih berjalan dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.
"Kapasitas kami dalam pengawasan dana COVID-19 saat ini bukan sebagai penyidik. Kami hanya melaksanakan pengawasan agar pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 itu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas," kata Ridosan.
Ia menegaskan mekanisme pengawasan dana COVID-19 oleh pihak kejaksaan belum masuk kategori proses penegakan hukum atau pro justitia.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan anggaran COVID-19. Kalau kami lakukan penyelidikan sekarang, itu prematur, tidak boleh. Yang kami lakukan hanya memeriksa penggunaan dana itu sampai di mana, apakah ada dana yang ditahan-tahan atau tidak, semua harus disalurkan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Ridosan mengakui anggaran pengelolaan COVID-19 di Mimika setelah Pemkab setempat melakukan dua kali recofusing APBD 2020 mencapai total sekitar Rp234 miliar.
Itu belum termasuk tambahan anggaran COVID-19 yang diakomodasi dalam APBD Perubahan 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Mimika sekitar dua pekan lalu.
Kejari Timika diketahui telah membentuk tim pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika sejak bulan Juli 2020.
Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan anggaran COVID-19 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan, Permukiman dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan.
Selain itu, Tim Kejari Timika juga sudah memeriksa sejumlah hotel di Kota Timika yang digunakan untuk menampung para tenaga medis, relawan maupun para pejabat yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.
“Ada empat hotel yang digunakan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Mimika yaitu Hotel Grand Mozza, Hotel Grand Tembaga, Hotel Horison, dan Hotel Osa De Villa. Yang kami belum periksa sampai sekarang yaitu Hotel Osa De Villa,” kata Ridosan.
Penggunaan anggaran untuk sewa Hotel Grand Mozza sebagai Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu yang menyedot anggaran lebih dari Rp3 miliar karena banyak pejabat Pemkab Mimika membuka kamar selama berbulan-bulan di hotel mewah bintang tiga itu menuai polemik dan kontroversi di Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan sesuai hasil rapat virtual dengan Kepala Inspektorat Provinsi Papua baru-baru ini diputuskan bahwa pemantauan pengelolaan anggaran COVID-19 akan dilaksanakan secara bersama oleh tiga institusi yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Inspektorat Daerah.
"Penggunaan anggaran COVID-19 yang sudah berjalan harus dipantau dan diawasi, artinya jangan sampai ada yang diselewengkan. Apabila ada yang diselewengkan, kami wajib menegur dan akan menindaklanjutinya melalui Inspektorat. Namun kalau tidak ditindaklanjuti maka mau tidak mau, suka atau tidak suka akan dilanjutkan proses hukumnya," kata Hermanto.
Menurut dia, pengawasan anggaran COVID-19 tidak saja yang bersumber dari APBD kabupaten/kota maupun provinsi, tetapi juga menyangkut realisasi penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat seperti BLT Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
"Intinya selama mereka menggunakan anggaran itu dengan benar, mengapa harus takut untuk diperiksa. Kalau takut, berarti ada sesuatu yang tidak beres," kata Hermanto.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK: perusahaan penunggak iuran penuhi panggilan Kejari Timika
Selasa, 15 Maret 2022 17:00
Kejari Timika tunggu putusan korupsi dana BOS SMAN 1 Mimika
Rabu, 16 Februari 2022 18:44
Berkas pelecehan siswa SATP sudah dilimpahkan ke Kejari Timika
Selasa, 25 Mei 2021 10:38
Kejari Timika bidik korupsi dana BOS di Disbud Mimika
Rabu, 2 Desember 2020 17:26
Kasus korupsi mengendap di Kejari Timika segera dikembalikan ke penyidik polisi
Senin, 2 November 2020 2:59
Kejaksaan ingatkan Pemkab Mimika hati-hati membayar biaya pembebasan lahan
Rabu, 28 Oktober 2020 10:01
Polda Papua limpahkan berkas tersangka kasus video mesum ke Kejari Timika
Sabtu, 24 Oktober 2020 3:04
MA tunjuk Hakim PN Jakarta Utara tangani perkara makar Ivan Sambom
Kamis, 22 Oktober 2020 16:48