Timika (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Timika, Papua kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan kasus itu.
"Sementara lagi penyidikan. Yang jelas anggarannya cukup besar yaitu terkait kegiatan BOS di lingkungan Dinas Pendidikan," kata Ridosan.
Kajari Timika belum bisa menyebut secara detil berapa besar nilai anggaran maupun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kami belum sampai ke sana, kami masih mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan pengelolaan dana itu. Yang jelas pada waktunya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," ucapnya.
Adapun menyangkut adanya potensi penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Mimika yang menelan anggaran lebih dari Rp250 miliar, Kajari Timika menegaskan sejauh ini jajarannya baru sebatas melakukan pengawasan, belum masuk tahap proses penegakkan hukum.
"Kalau soal anggaran COVID-19 tunggulah sampai tahun depan karena sampai sekarang belum ada Laporan Pertanggungjawabannya. Kami hanya sebatas mengawasi saja. Kalau nanti LPj-nya sudah ada baru kami akan teliti kembali apakah ada kesalahan, penyimpangan atau penyelewengan atau tidak," jelas Ridosan.
Terkait pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika, katanya, Kejaksaan juga akan meneliti secara detil apakah pejabat pengguna anggaran benar-benar memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
"Nanti kita lihat, siapa-siapa yang menggunakan anggaran COVID-19 itu, apakah pejabatnya berwewenang atau tidak. Semua kan ada aturannya, tidak bisa sembarangan saja," tegas Ridosan.
Pengelolaan sejumlah program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dikbud Mimika kini tengah mendapat sorotan dari berbagai instansi penegakan hukum.
Saat ini penyidik Sub Dit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua juga tengah mengusut kasus penyelewengan pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.
Hingga kini penyidik Polda Papua belum menetapkan satu orang tersangkapun dalam kasus itu.
Dari total dana yang dialokasi itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.
"Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.
Berita Terkait
PTMSI komitmen majukan olahraga tenis meja Mimika
Senin, 16 Desember 2024 16:55
Disparbudpora Mimika gelar kejuaraan tenis meja piala Bupati Cup 2024
Senin, 16 Desember 2024 16:53
BMKG Mimika prediksi salju Puncak Jayawijaya habis pada 2026
Senin, 16 Desember 2024 16:41
Disnakertrans Mimika berikan bantuan modal usaha untuk 83 OAP
Sabtu, 14 Desember 2024 17:52
Pemkab Mimika dorong OAP tingkatkan kapasitas menciptakan lapangan kerja
Sabtu, 14 Desember 2024 15:53
DP3AP2KB Mimika jalankan program terpadu penurunan stunting di 14 distrik
Sabtu, 14 Desember 2024 13:25
DP3AP2KB Mimika kerahkan 443 pendamping keluarga mencegah stunting
Jumat, 13 Desember 2024 18:18
DKP Mimika: Serapan dana otsus Papua capai 93 persen
Jumat, 13 Desember 2024 18:15