Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar berhati-hati dalam menggelontorkan uang untuk membayar biaya pembebasan lahan terkait pembangunan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah mendengar informasi bahwa Pemkab Mimika menyiapkan anggaran yang sangat fantastis mencapai ratusan miliar melalui APBD Perubahan 2020 untuk kepentingan pembebasan lahan di beberapa lokasi di Timika.
Sejauh ini Kejari Timika belum menerima permintaan resmi dari Pemkab Mimika untuk pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.
"Kami memang sudah dengar seperti itu, tapi sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Pemda ke kita untuk pendampingan hukum," kata Ridosan.
Kajari menegaskan jajarannya akan mempelajari secara detail asal muasal kepemilikan lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika jika suatu saat diminta untuk melakukan pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.
"Kalau memang kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum, kami harus lihat betul surat-surat kepemilikan tanahnya seperti apa. Jangan sampai tanah yang dibebaskan itu milik orang lain tapi dicatut atas nama orang lain lagi. Kami sudah mewanti-wanti Dinas Perumahan dan Pertanahan untuk tertib administrasi. Harus ditelusuri betul, siapa sesungguhnya pemilik tanah itu, bagaimana asal-usulnya. Jangan asal membayar," kata Ridosan.
Menurut Kajari, kasus kesalahan membayar biaya pembebasan tanah oleh Pemkab Mimika sudah pernah terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Otomona.
Kasus serupa juga terjadi saat pembebasan lahan pembangunan Kantor Perpustakaan Daerah di Timika Indah yang berbuntut panjang hingga kini.
Meski Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana hampir Rp20 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah dengan konstruksi dua lantai, namun gedung megah tersebut kini sudah hancur dan nyaris tidak pernah digunakan lantaran oknum warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menuntut ganti rugi ke Pemkab Mimika.
Dalam APBD Perubahan Mimika 2020 yang disahkan oleh DPRD Mimika baru-baru ini, dianggarkan dana ratusan miliar untuk pembebasan lahan di sejumlah kawasan di Kota Timika, seperti di Jalan Cenderawasih untuk pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jalan Poros SP2-SP5 (dua titik) untuk pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Stadion Olahraga.
Selain itu lahan di kawasan Jalan Agimuga Mile 32 untuk pembangunan Kantor Dinas Perikanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Pusat Promosi UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Satu kawasan lainnya yang rencananya akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika yaitu mulai dari Petrosea hingga Jalan C Heatubun Kwamki Baru untuk pembangunan jalan tembus menuju lokasi Bandara baru Mozes Kilangin Timika sisi selatan.
Ironisnya, untuk membebaskan lahan-lahan itu, Pemkab Mimika justru mengalami defisit anggaran. Untuk menutup kekurangan anggaran itu, Pemkab Mimika berencana meminjam dana dari Bank Papua senilai Rp500 miliar.
Kebijakan Pemkab Mimika yang membangun kantor-kantor pemerintah di luar kawasan Pusat Pemerintahan di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana menuai beragam tanggapan miring dari warga setempat.
"Kami menilai aneh di saat Pemkab Mimika sudah memutuskan menyatukan semua instansi di Pusat Pemerintahan SP3, koq sekarang malah disuruh semua instansi bangun kantor baru di luar. Ini ada apa? Apakah lahan di Pusat Pemerintahan SP3 itu tidak cukup luas untuk bangun kantor baru," tanya Yosep, salah satu warga Timika.
Yosep mencurigai ada permainan terselubung oknum-oknum tertentu dibalik rencana pembangunan kantor-kantor OPD di luar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di kawasan SP3.
"Kami tidak menuduh, tapi masyarakat perlu mencurigai ada sesuatu dibalik ini semua. Tanah-tanah yang akan dibebaskan itu milik siapa. Kami dengar harga jual tanah-tanah itu sangat mahal, jauh lebih tinggi berkali-kali lipat diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Ada yang minta sampai Rp100 miliar, ada yang Rp40 miliar dan lain-lain," kata Yosep.
Ia berharap aparat penegak hukum di Mimika mengawasi permainan terselubung dalam hal pembebasan lahan untuk pembangunan kantor-kantor OPD Pemkab Mimika, bukan malah ikut mengamankan.
"Sebetulnya warga Mimika sangat berharap banyak kepada aparat penegak hukum agar lebih tegas dan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah kasat mata terjadi di Mimika akhir-akhir ini. Namun fakta yang terjadi, semua seperti diam membisu, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kondisi ini benar-benar memprihatinkan," kata Yosep.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK: perusahaan penunggak iuran penuhi panggilan Kejari Timika
Selasa, 15 Maret 2022 17:00
Kejari Timika tunggu putusan korupsi dana BOS SMAN 1 Mimika
Rabu, 16 Februari 2022 18:44
Berkas pelecehan siswa SATP sudah dilimpahkan ke Kejari Timika
Selasa, 25 Mei 2021 10:38
Kejari Timika bidik korupsi dana BOS di Disbud Mimika
Rabu, 2 Desember 2020 17:26
Kasus korupsi mengendap di Kejari Timika segera dikembalikan ke penyidik polisi
Senin, 2 November 2020 2:59
Kejaksaan Negeri Timika komitmen kawal anggaran COVID-19
Sabtu, 24 Oktober 2020 12:36
Polda Papua limpahkan berkas tersangka kasus video mesum ke Kejari Timika
Sabtu, 24 Oktober 2020 3:04
MA tunjuk Hakim PN Jakarta Utara tangani perkara makar Ivan Sambom
Kamis, 22 Oktober 2020 16:48