Ambon (ANTARA) - Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang, menegaskan, dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu.
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu
Menurut dia, SAT yang saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.
Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu.
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Simatupang.