Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua telah mengirimkan tim supervisi ke Kabupaten Boven Digoel guna mendampingi semua proses pelanggaran pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember yang dilaksanakan Bawaslu setempat.
Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengharapkan penanganan proses tersebut berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan memperhatikan integritas, asas kemandirian serta profesionalisme dalam melakukan penanganan.
"Oleh karena itu, harus lebih berhati-hati sebab sudah ada konflik yang terjadi di masyarakat," katanya.
Menurut Ronald, pihaknya berharap supaya proses ini benar-benar berjalan dengan profesional dan berintegritas agar menghasilkan hasil yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kemudian hasil tersebut dapat membuat rasa keadilan bagi semua pihak sehingga yang merasa tidak puas bisa menerimanya sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Kamis (3/12) juga telah dilaksanakan musyawarah tertutup terkait sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
"Sudah dilaksanakan tadi (3/12) secara daring, kemudian untuk dugaan pelanggaran sekarang sedang pembahasan di Sentra Gakumdu Boven Digoel," katanya lagi.
Dia menambahkan di mana untuk pembahasan ini akan dilaksanakan selama tiga hari secara maksimal, jika tidak cukup waktunya maka akan dilanjutkan lagi selama dua hari sehingga totalnya menjadi lima hari.