Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi, pada Senin dalam status sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Iya (dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Senin pagi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Mulyadi belum juga tiba di Kantor Bareskrim.
"Belum datang, penyidik akan tunggu sampai sore," tutur Andi Rian.
Sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.
Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Namun demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. "Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Berita Terkait
PSSI: Kiper Sampdoria Emil jadi prioritas pemain naturalisasi keempat
Rabu, 2 Maret 2022 0:35
Bareskrim jadwalkan pemeriksaan kedua Edy Mulyadi
Senin, 31 Januari 2022 8:10
Psikolog Seto Mulyadi berpesan agar masyarakat lebih peduli anak selama pandemi
Senin, 26 Juli 2021 14:05
Dedi Mulyadi titip uang denda ke pengadilan untuk denda pelanggar PPKM
Kamis, 15 Juli 2021 12:30
Cagub Sumbar Mulyadi persoalkan penetapan tersangka sidang MK
Selasa, 26 Januari 2021 15:39
Kahmi Kalbar dampingi keluarga mantan PB HMI Mulyadi korban SJ 182
Minggu, 10 Januari 2021 14:24
Mantan Ketum PB HMI Mulyadi korban Sriwijaya SJ182 dikenal amat cerdas
Minggu, 10 Januari 2021 14:20
Kak Seto Mulyadi: Peran ayah mendidik anak masih lemah
Kamis, 12 November 2020 17:41