Anggota Bawaslu Papua Jamaludin kepada Antara, Kamis, mengakui Bawaslu Boven Digoel dalam sidang sengketa Rabu (9/12) memutuskan paslon Yusak-Yacob kembali mengikuti pilkada.
Bawaslu Boven Digoel dalam putusannya juga membatalkan putusan KPU RI No 854 tentang penetapan paslon peserta pemilihan bupati dan wakil
bupati 2020 tanggal 28 November.
Selain itu KPU RI dan atau KPU Papua selaku KPU Boven Digul menerapkan pemohon sebagai paslon bupati dan wakil bupati serta memerintahkan KPU RI dan atau KPU Papua selaku KPU Boven Digul untuk menindaklanjuti putusan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak keputusan dibacakan, jelas Jamal, panggilan akrab Jamaluddin.
Sementara itu Ketua KPU Papua Theodorus Kossay yang dihubungi secara terpisah mengakui masih menunggu petunjuk KPU RI sehingga belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI terkait keputusan Bawaslu Boven Digul, " kata Kossay.
Dengan adanya keputusan Bawaslu Boven Digoel, pilkada diikuti empat pasangan calon yakni Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake, paslon Martinus Wagi-Isak Bangris dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kab. Boven Digoell tercatat 36.882 pemilih yang akan mencoblos di 220 TPS.