Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Jayapura Kota serta personel Kodim 1701 melakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar milik pedagang di Pasar Youtefa Baru Abepura yang dibangun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Jayapura H.Rustan Saru melalui laman pemkot Jayapura,Minggu, mengatakan, penertiban dan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan karena bangunan lapak milik pedagang tersebut dibangun tidak pada tempatnya dan tak beraturan.
"Tidak boleh membangun tanpa seijin Kepala Dinas Perindagkop dan petugas pasar, jangan sampai ada oknum tertentu yang bermain, lokasi pasar Youtefa adalah milik pemerintah Kota Jayapura. Saya harap kepala Dinas dan para petugas ketika nanti telah dibersihkan harus dijaga, jangan sampai seperti di pasar Youtefa lama, sudah dibersihkan masih ada yang bangun lagi," tegas dia.
Rustan Saru mengatakan, di lokasi terminal tidak boleh ada bangunan. Selain itu, pasar pagi tidak boleh ada yang masuk pada malam hari, semua harus masuk subuh dan pagi berjualan.
Rustan Saru berharap, petugas tetap melakukan penindakan secara persuasif, tetap komunikasi, pendekatan yang baik, kalau ada yang melawan beritahu baik-baik.
"Kalau pasar bersih, tertata, bagus, pasti pembeli datang belanja dan pedagang juga senang, tapi kalau pasar tidak teratur dan semrawut maka pembeli juga malas datang ke pasar. Pedagang juga harus jujur sama kami, saya minta kerjasamanya," harap Wakil Wali Kota Rustan Saru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM kota Jayapura Robert Awi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Pemkot Jayapura dalam rangka melakukan penataan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan bagi warga kota yang datang berbelanja di pasar.
Pembongkaran lapak milik pedagang dilakukan, lanjutnya, karena pedagang membangun di daerah yang dilarang, seperti daerah hijau dan berapa bangunan yang dibangun sengaja menempel di bangunan milik pemkot tanpa ijin.
"Lapak yang dibongkar ada sekitar 80 unit, ini karena membangun di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Robert Awi.
Berita Terkait
Warga Jayapura diminta tingkatkan peran aktif mencegah bencana kebakaran
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
BPBD Jayapura sosialisasi mitigasi bencana kebakaran untuk warga Abepura
Kamis, 2 Mei 2024 15:14
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34
Pemkot Jayapura meraih rekor MURI pembentangan Bendera Merah Putih
Rabu, 1 Mei 2024 15:30
Pemkot Jayapura bentangkan Bendera Merah Putih Jalan Holtekamp sepanjang 10,76 km
Rabu, 1 Mei 2024 14:19
Pemkot Jayapura dorong Kampung wisata Enggros
Selasa, 30 April 2024 21:51
Pemkot Jayapura pasang Bendera Merah Putih di sepanjang Jalan Holtekamp
Selasa, 30 April 2024 14:14
Dinkes Jayapura harap Posyandu Prima beri layanan berkesinambungan
Senin, 29 April 2024 18:15