Mataram (ANTARA) - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan kekerasan yang telah dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan TNI terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi pada Sabtu (27/3) malam.
Aksi puluhan jurnalis Kawan Mataram ini berasal dari berbagai organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Mataram. Aksi ini digelar di depan Kantor Gubernur NTB, Senin.
Tampak puluhan jurnalis membawa berbagai poster yang berisi pesan mereka kepada publik dan aparat penegak hukum, di antaranya bertuliskan 'Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis', lalu 'Kami Jurnalis Bukan Teroris', 'Kami Jurnalis Bukan Petaka', dan 'Jurnalis Bekerja untuk Publik, Publik Lindungi Jurnalis'
Korlap Aksi Islamuddin mengatakan, demo ini dilakukan untuk mendesak Kapolri agar menugasi Kapolda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.
"Aksi hari ini dari AJI Mataram, PWI NTB, IJTI, SMSI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Mataram melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tempo hari mengalami tindak kekerasan, disekap oleh oknum yang diduga kepolisian dan TNI," ujar Islamuddin dalam orasinya.
"Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Karena ini tindakan berulang, kami harap kasus ini tuntas di pengadilan," ujar dia.
Ketua IJTI NTB Sitti Ridha Andi Patiroi meminta aparat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku kekerasan. Selain itu, ia meminta kasus ini agar dibawa ke meja hijau.
"Hukum seadil-adilnya atas apa yang menimpa Nurhadi. Jurnalis yang bertugas di lapangan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Jangan pernah memukul, melakukan kekerasan ke jurnalis karena Anda akan berhadapan dengan kuli tinta, pidana menanti Anda," ujarnya pula.
Ketua AJI Mataram Sirtupillaili menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas oleh siapa pun tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, pihaknya menuntut sikap profesionalisme Polri dalam proses penyelidikan perkara tersebut, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah, baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum.
"Tentunya, harus secara hukum sesuai ketentuan undang-undang. Intinya, kami desak aparat kepolisian mengusut tuntas kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi," katanya pula.
Dalam aksi ini, juga dilakukan teatrikal kekerasan yang sering menimpa jurnalis. Aksi yang berlangsung selama 60 menit ini berlangsung damai dan mematuhi protokol COVID-19, yakni menggunakan masker.
Berita Terkait
Produk UMKM asal NTB dipamerkan di KMAN VI
Selasa, 8 November 2022 18:46
Pemprov Papua mendapat tambahan 372 dosis vaksin COVID-19 dari NTB
Jumat, 14 Oktober 2022 16:27
Pemkab Yalimo pastikan penyaluran bansos sedang berjalan
Jumat, 7 Oktober 2022 17:46
Polda NTB turunkan 18 drone terbang liar kawasan Sirkuit Mandalika
Kamis, 17 Maret 2022 23:14
PLN mendatangkan genset dari Papua untuk kelancaran MotoGP Mandalika
Rabu, 2 Maret 2022 0:22
Gempa 4,6 magnitudo guncang Lombok NTB
Selasa, 25 Januari 2022 7:29
Sandi: Ketersediaan akomodasi wisatawan di ajang MotoGP menjadi prioritas
Sabtu, 8 Januari 2022 4:32
Irjen Pol Djoko Poerwanto resmi menjabat Kapolda NTB
Rabu, 29 Desember 2021 21:57