Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memproses hukum anggotanya berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI.
"Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya)," katanya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.
Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.
Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka.Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri)," ukata Yuliyanto.
Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.
Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.
"Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik," ujarnya.
Berita Terkait
Polda DIY mulai menggunakan "GeNose" deteksi COVID-19
Senin, 4 Januari 2021 16:38
LIB dapat dukungan Polda DIY gelar kelanjutan Liga 1
Rabu, 29 Juli 2020 3:45
Wakapolda DIY serahkan dua jenazah siswa SMPN Turi korban susur sungai ke keluarga
Minggu, 23 Februari 2020 13:40
Polda DIY ajak pelajar Papua rayakan HUT Polwan
Selasa, 10 September 2019 17:13
Asosiasi awak kapal selam Jerman berduka untuk kru KRI Nanggala 402
Jumat, 30 April 2021 11:13
Wapres Ma'ruf Amin sampaikan ungkapan bela sungkawa KRI Nanggala-402
Senin, 26 April 2021 8:41
Polri dirikan Posko SAR bantu evakuasi KRI Nanggala-402
Minggu, 25 April 2021 20:57
Menko PMK sampaikan pesan Presiden Jokowi ke keluarga awak Nanggala-402
Minggu, 25 April 2021 16:50