Jakarta (ANTARA) - Pakar epidemiologi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Defriman Djafri, mengatakan penegakan hukum harus diperkuat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar efektif dalam menekan laju penularan COVID-19.
"Penegakan hukum benar-benar diterapkan di lapangan. Jika tidak, ini akan sama saja tidak banyak akan berubah," kata Defriman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Defriman mengatakan pemerintah daerah harus bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Yang diminta sekarang adalah kesungguhan kepala daerah dalam menerapkan pembatasan tersebut," tuturnya.
Menurut dia, pembatasan yang dilakukan menjelang Lebaran 2021 tidak efektif dalam pengendalian kasus COVID-19.
"Masyarakat terus mencari celah bagaimana untuk menembus pembatasan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dia menuturkan masyarakat juga harus benar-benar patuh dalam menjalankan kebijakan itu dan menerapkan protokol kesehatan untuk menurunkan jumlah kasus COVID-19.
Ledakan kasus COVID-19 saat ini juga merupakan bagian dari hasil ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi saat ini, maka tidak boleh lagi lengah atau kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga harus makin memperkuat kegiatan pengujian untuk deteksi dini COVID-19, pelacakan kasus dan pengobatan.
Berita Terkait
Pemain PSS Sleman Jepri Kurniawan nilai ketahanan mental penting di Liga 1
Kamis, 5 Agustus 2021 4:01
LIB belum ubah jadwal baru Liga 1 meski PPKM diperpanjang
Rabu, 28 Juli 2021 3:55
Polisi bantu distribusi daging kurban kepada warga di Medan
Selasa, 20 Juli 2021 8:54
Wapres Ma'ruf Amin: Idul Adha identik dengan pengorbanan dan keikhlasan
Selasa, 20 Juli 2021 8:15
Jubir dr Reisa: Kotak amal saat shalat Idul Adha ganti dengan transfer
Senin, 19 Juli 2021 18:53
PP Muhammadiyah minta penegakkan pelanggaran PPKM kedepankan sisi humanis
Senin, 19 Juli 2021 18:50
Wapres Ma'ruf Amin imbau umat Islam Salat Idul Adha di rumah
Minggu, 18 Juli 2021 10:28
Pemerintah tambah dana Kartu Prakerja Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun
Minggu, 18 Juli 2021 6:36