Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua mengharapkan surat edaran penetapan tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Kementerian Kesehatan RI segera diterapkan di wilayah itu.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin, mengatakan bagi yang belum menerapkan, pihaknya mengharapkan dapat segera diterapkan.
"Hal ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar diketahui bersama ke depannya," katanya.
Menurut Manderi, surat edaran tersebut harus diterjemahkan dengan baik sehingga apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dapat segera dirasakan masyarakat.
"Kami akan membahas ini secara internal, baru kemudian menyampaikan detailnya kepada masyarakat dan para penyedia jasa kesehatan untuk PCR," ujarnya.
Dia menjelaskan jika masih ada yang keberatan mengenai pemberlakuan tarif PCR yang baru karena permasalahan reagen yang mahal dan lain sebagainya, pihaknya akan mencari solusinya.
"Solusi ini baru akan ditemukan dalam pembahasan-pembahasan bersama pihak-pihak terkait," katanya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Surat edaran tersebut baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 di mana disebutkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.