Wamena (ANTARA) - Kabupaten Jayawijaya, Papua merupakan satu dari lima kabupaten di Provinsi Papua yang masuk dalam lokus program penanggulangan kemiskinan ekstrim di Tanah Air.
Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono di Wamena, Jumat mengatakan penanggulangan kemiskinan ekstrim merupakan program nasional untuk sejumlah provinsi di Indonesia.
"Program itukan secara Nasional. Hanya kebetulan Jayawijaya itu menjadi salah satu lokus di Papua untuk menjadi penanganan itu," katanya.
Jayawijaya menjadi lokus bukan karena hanya Kabupaten Jayawijaya yang memerluhkan penanggulangan kemiskinan ekstrim.
"Jadi untuk tahun ini kebetulan Jayawijaya, nanti tahun besok kemungkinan di kabupaten lain dan seterusnya. Ini kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Beberapa kabupaten di wilayah pegunungan tengah Provinsi Papua yang dikabarkan masuk lokus program penanggulangan kemiskinan ektrim adalah Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Puncak Jaya.
Penentuan daerah kemiskinan ekstrim merupakan hasil dari survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah pusat berkomitmen melakukan percepatan penganggulangan kemiskinan ekstrim melalui penambahan alokasi anggaran demi memastikan percapaian sasaran prioritas pemerintah dalam menghilangkan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024.
Berita Terkait
Pemerintah menyalurkan Rp5 miliar bantuan sosial kemiskinan ekstrem
Sabtu, 24 September 2022 3:22
Pemkab Jayawijaya salurkan bantuan ekstrem untuk 1.102 penerima
Senin, 13 Desember 2021 14:47
Sejumlah OPD di Jayawijaya satukan data kemiskinan ekstrem
Selasa, 26 Oktober 2021 15:20
Pj Bupati Triwarno: Paskah momentum jaga nilai Pascasila di Tanah Papua
Minggu, 31 Maret 2024 10:48
Kemenko PMK gelar konsolidasi penghapusan kemiskinan ekstrem Papua
Kamis, 21 Maret 2024 23:34
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen minta OPD fokus atasi kemiskinan ekstrem
Rabu, 21 Februari 2024 18:28
Gubernur Papua ajak kepala daerah berperan aktif kendalikan Inflasi
Senin, 19 Februari 2024 12:27
BPJAMSOSTEK: Tiga daerah di Papua ikut pInpres Penurunan Kemiskinan
Rabu, 24 Januari 2024 22:31