Timika (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari terakhir telah memanggil untuk pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi MIle 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis, mengatakan delapan orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu terdiri atas satu tokoh agama dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika.
"Memang benar sejak Rabu (10/11) dan hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ujar Ali.
Para saksi yang diperiksa pada Rabu (10/11) terdiri atas Pendeta Philipus Dholame selaku penerima hibah, selanjutnya Yan Jeeks Agaki dan Yeni Edoway selaku Panitia Adendum I dan Anggota PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I serta Henok Mansbawar selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.
Adapun empat saksi yang diperiksa pada Kamis siang sampai petang terdiri atas Rinto Ishar Siahaan selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I, Misgiono selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, Melianus Edoway selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, dan Yuricha Belo selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingme Mile 32 Mimika tahap I.
Sebelumnya pada akhir September lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019, yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom, dan Karel Gwijangge.
Elminus yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, meskipun hal itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021 yakni senilai Rp42 miliar.
"Kami dari Fraksi Gerindra dan PDIP masih menolak usulan anggaran, karena pasti akan bermasalah. Kenapa ada masalah, karena aturannya jelas untuk bantuan keagamaan dan bansos tidak bisa dianggarkan berulangkali untuk tujuan yang sama," kata Elminus beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 itu mengakui telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.
“Ya betul, kami diperiksa sebagai saksi. Saya sampaikan kepada seluruh penyidik KPK bahwa memang benar anggaran untuk pembangunan gereja itu berulang kali," ujarnya.
Hingga saat ini pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.
Berita Terkait
KPK periksa empat saksi kasus dugaan korupsi Kabupaten Mimika
Selasa, 16 November 2021 20:06
KPK koordinasi Polda Papua periksa saksi kasus korupsi di Timika
Senin, 16 November 2020 12:07
KPK koordinasi Polda Papua periksa saksi korupsi di Timika
Minggu, 15 November 2020 21:59
Pemkab Mimika siapkan Rp1 miliar bangun Gedung Serba Guna GKI Ebenezer Timika
Sabtu, 13 Juli 2024 13:19
Empat terdakwa korupsi pembangunan gereja Mimika divonis 1-4 tahun penjara
Sabtu, 1 Juni 2024 5:10
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
PTFI bantu bersihkan bekas longsoran Gereja Banti II
Kamis, 1 Februari 2024 17:24
Mimika alokasikan dana bantu pembangunan gereja
Jumat, 19 Januari 2024 14:01