Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 akhir tahun.
"Pada prinsipnya saya dan jajaran mendukung kegiatan pencegahan COVID-19 demi kenyamanan kegiatan kita di masyarakat, sebab kita tahu bahwa ada kebijakan pemerintah bahwa menjelang natal dan tahun baru, maka peningkatan level 3 seluruh Indonesia dengan maksud dan harapan untuk menekan angka penyebaran COVID-19," katanya.
Dari koordinasi bersama dinas kesehatan, akan dibangun Pos di Polsek Kurulu untuk ditempatkan tim kesehatan di sana.
Di pos itu nantinya setiap pelintas jalan trans Papua menjalani pemeriksaan COVID-19 sebab sebagian besar pelintas datang dari luar Jayawijaya, seperti Kabupaten Yalimo maupun Kota dan Kabupaten Jayapura.
"Kita berkoordinasi dengan dinas untuk melakukan pemeriksaan, deteksi dini dengan posko sementara kita pakai Polsek Kurulu," katanya.
Sebelumnya Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan pemerintah akan menerapkan pembatasan pada ibadah Natal dan Tahun Baru untuk mencegah warganya terinfeksi COVID-19.
"Mungkin kita akan menjaga sekali di penerbangan, tetapi kegiatan-kegiatan ibadah tetap diberlakukan 50 persen, tidak sampai 75 persen karena kita prioritaskan orang yang perlu ibadah dan kegiatan natal. Kita akan memberikan izin tetapi dengan pembatasan-pembatasan," katanya.
Pemerintah Jayawijaya belum memutuskan kapan dilakukan PPKM level 3 sebagaimana instruksi pemerintah pusat
"Nanti kita akan lihat perkembangan menjelang natal sebab itu (PPKM level 3) kalau tidak salah mungkin berlaku tanggal 20-an, tetapi kita akan lihat situasi kita di Papua," katanya.