Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah itu.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Selasa, mengatakan meskipun angka kasus COVID-19 di Papua saat ini melandai bahkan menurun, penerapan PPKM tetap harus dilakukan sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga warga dari penularan virus itu.
"Pemerintah tetap harus menjaga agar kasus yang sudah melandai, tidak meningkat tiba-tiba karena masyarakat sudah mulai lengah," katanya.
Selain itu, katanya, peningkatan kewaspadaan ini juga sebagai antisipasi masuknya varian COVID-19 baru Omicron ke Papua, di mana saat ini telah masuk Australia.
Ia menjelaskan pentingnya upaya pencegahan masuknya Omicron ke "Bumi Cenderawasih", sebutan Papua, melalui negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
"Jadi pada Natal dan Tahun Baru kali ini, arus mudik dilarang, termasuk pegawai yang akan cuti ke luar wilayah Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah di daerah harus dapat menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat agar tidak muncul kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah kasus kembali meningkat.
"Untuk itu akan ada beberapa hal yang ditekankan menjelang Natal dan Tahun Baru yakni pembatasan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.
Dia menambahkan hal ini perlu diperhatikan oleh kabupaten dan kota di Papua untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.