Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jayapura meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum dengan nama Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP) sebagai lembaga yang mempunyai legal standing yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis yang mengalami kekerasan di Bumi Cenderawasih.
Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireeuw di Jayapura, Jumat, mengatakan salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua di mana dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.
"Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di Indonesia, termasuk di Papua," katanya.
Menurut Lucky, laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh Dewan Pers, dalam empat tahun terakhir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas di mana salah satu penyebabnya karena masih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua.
"Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbagai bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga teror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia menjelaskan dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya, kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan serta kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
"Dengan situasi di atas maka diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua, maka bertepatan dengan Hari HAM Internasional 10 Desember 2021, AJI menginisiasi dan meresmikan lahirnya PBHPTP tersebut," katanya.
Dia menambahkan PBHPTP tidak saja hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tetapi juga penerima manfaat tidak langsung adalah pemerintah RI, dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat Bumi Cenderawasih pada umumnya.
"Tujuan akhir dari kehadiran lembaga ini adalah terwujudnya keadilan bagi jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua," ujarnya.