Biak (ANTARA) - Kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Fandoi Kabupaten Biak Numfor masih menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.
"Pengalihan kewenangan tersebut pengelolaan PPI Biak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Kepala Dinas Perikanan Biak Effendi Igrissa di Biak, Kamis.
Ia menyebut, kewenangan itu dengan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) terkait pembagian urusan penerimaan konkuren bidang kelautan dan perikanan.
Dinas Perikanan Biak, menurut Effendi, dengan adanya undang-undang tersebut tugasnya beralih fungsi kewenangan yang ditarik ke provinsi.
"Meski secara fisik PPI Biak ada di Kabupaten Biak Numfor namun untuk pengelolaan dan kewenangan telah dimiliki dinas perikanan Papua," ujarnya.
Pantauan ANTARA lokasi PPI berada di kawasan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) pasar ikan Fandoi Biak Kota tampak terlihat sejumlah kapal penangkap ikan sedang berlabuh.
Kapal penangkap ikan merupakan milik perusahaan perikanan yang sedang berlabuh di PPI Fandoi Biak Kota untuk menyimpan hasil tangkap ikan tuna di gudang pendingin berkapasitas 200 ton.
Berita Terkait
Pemkab Biak belum limpahkan aset Pelabuhan Perikanan Fandoi ke Pemprov Papua
Rabu, 13 Maret 2024 12:57
Kejaksaan tahan tiga tersangka korupsi PPI Biak
Selasa, 2 Mei 2017 19:27
Kejaksaan tetapkan lima tersangka korupsi PPI Biak
Selasa, 31 Januari 2017 14:58
DPPAD: 134 SMK di Papua telah dialihkan kabupaten/kota
Senin, 8 Mei 2023 19:34
Perda pengakuan hak adat Biak bentuk perlindungan budaya daerah
Kamis, 14 November 2024 13:32
Satgas pengawasan Biak kurangi antrean kendaraan beli BBM bersubsidi
Kamis, 14 November 2024 2:55
Dinkes Biak gencar edukasi warga cegah penyakit tak menular
Rabu, 13 November 2024 17:24
Serapan anggaran DAK fisik Biak sebesar Rp60,5 miliar
Rabu, 13 November 2024 13:36