Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua, melalui Dinas Perhubungan setempat telah memberlakukan tarif baru bagi angkutan umum di wilayah itu sejak 10 Oktober 2022.
"Kami sudah umumkan dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jayapura tentang pemberlakuan tarif angkot mulai berlaku pada 10 Oktober 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Rabu.
Menurut Sitorus, untuk kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dengan kapasitas delapan penumpang mengalami kenaikan 10,22 persen.
"Sementara kendaraan yang menggunakan solar berkapasitas 12 tempat duduk naik 14,96 persen lalu untuk kendaraan berkapasitas 24 tempat duduk naik 16 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan tarif dasar angkutan umum maka pihaknya mulai mengumumkan kepada para sopir.
"Jadi kami menghitung tarif dasar yang dikeluarkan Pemprov Papua kemudian kami kalikan tarif dasar dengan jarak tempuh jadi rata-rata ada yang naik Rp500 dan Rp600," kata Sitorus.
Dia menambahkan seperti tarif minibus berkapasitas 12 tempat duduk dengan rute Terminal Entrop ke Padang Bulan untuk penumpang umum dikenakan tarif baru sebesar Rp6.500 sementara bagi pelajar/mahasiswa Rp4.000.
Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas delapan tempat duduk dengan trayek dari Terminal Mesran ke Angkasapura penumpang umum dikenakan biaya Rp7.500 sedangkan bagi pelajar/mahasiswa Rp4.500.
Selanjutnya untuk kendaraan dengan kapasitas 20-24 tempat duduk dengan trayek dari Terminal Mesran ke Batas Kota (Waena) penumpang umum dikenakan biaya Rp7.000 sementara bagi pelajar/mahasiswa Rp3.500.
Selain itu, ujar dia, untuk kendaraan dengan delapan tempat duduk dengan rute dari Terminal Entrop ke Terminal Mesran tarif untuk penumpang umum Rp5000 dan bagi pelajar/mahasiswa Rp4.500.